PANDANGAN
FEMINISME TERHADAP PELACURAN
Oleh: Wahidi/21313001
A.
Sejarah dan Pengertian Feminisme
Feminisme merupakan sebuah basis ide/teori, yang menampakkan eksistensinya
pada era liberalisme di Eropa dan saat terjadinya Revolusi Perancis di Abad
ke-XVIII, gemanya kemudian melanda ke Amerika Serikat dan
seluruh dunia. Pada tahun 1792, Mary Wollstonecraft (1759-1799), kaum
feminis umumnya menganggapnya sebagai nenek
moyang mereka. Dalam karya tulisnya itu, Mary mengecam berbagai bentuk
diskriminasi terhadap perempuan, menuntut persamaan hak bagi perempuan, baik
baik dalam pendidikan maupun politik. Perempuan harus diperbolehkan bersekolah
dan memberikan suaranya dalam pemilihan umum.
Pada tahun-tahun
1830-1840-an sejalan dengan penghapusan praktik
perbudakan, hak-hak kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum
ini mulai diperbaiki, mereka diberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan diberi
hak pilih, sesuatu yang selama ini hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.
Sebagai sebuah
gerakan, feminisme muncul sekitar abad ke-19 dan awal abad ke-20 di Amerika.
Gerakan ini difokuskan pada satu isu, yakni untuk mendapatkan hak memilih (the
right to vote). Setelah untuk memilih ini diberikan pada tahun 1920,
gerakan feminisme tenggelam. Sampai padatahun 1950, ada satu anggapan bahwa
kedudukan perempuan yang ideal adalah menjadi ibu rumah tangga, walaupun pada
periode tersebut sudah banyak perempuan yang bekerja di luar rumah.
Barulah pada
tahun 1960-an, bersamaan dengan terbitnya buku Betty Frieden yang berjudul
"The Feminine Mystique" gerakan feminisme mendapatkan momentum dan
menjadi kejutan besar bagi masyarakat. Dari gerakan inilah muncul satu
kesadaran baru, terutama bagi kaum perempuan bahwa peran tradisionalnya
ternyata menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan, yakni apa
yang disebut sebgagi sub-ordinasi perempuan.
Bermula dari
titik inilah, masa-masa selanjutnya bermunculan teori-teori feminis, mulai dari
Feminisme Liberal sampai Ekofeminisme (sebuah gerakan
yang muncul di kalangan perempuan di berbagai belahan dunia dari berbagai
profesi sebagai akibat ketidak adilan terhadap perempuan yang selalu dimitoskan
dengan alam). Feminisme
Liberal (pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki
kebebasan secara penuh dan individual), Feminisme Radikal (aliran
ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat
sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh
kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara
lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas termasuk lesbianisme, seksisme, relasi kuasa perempuan
dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik), Feminisme
Marx (aliran ini berasumsi bahwa negara kapitalis
mempekerjakan
wanita sebagai sistem perbudakan), Feminisme Sosialis (aliran yang memandang pemilikan pria atas harta dan pemilikan
suami atas istri dihapuskan), kendati
berbeda-beda penekanan dalam menganalisis sebab-sebab ketertindasan perempuan,
namun bertumpu pada tujuan yang sama, yaitu bagaimana bisa memiliki hak yang
sama dengan laki-laki, bahkan dapat mengatasinya. Teori ini secara umum tidak
mengakui perbedaan laki-laki dan perempuan yang bersifat intrinsik. Bagi
mereka, perbedaan yang ada merupakan produk sosial. Untuk itu perubahan yang
dilakukan juga harus dimulai dengan membongkar struktur sosial yang patriarki.
Sebagai sebuah
gerakan, feminisme muncul sekitar abad ke-19 dan awal abad ke-20 di Amerika.
Gerakan ini difokuskan pada satu isu, yakni untuk mendapatkan hak memilih (the
right to vote). Setelah untuk memilih ini diberikan pada tahun 1920,
gerakan feminisme tenggelam. Sampai pada tahun 1950, ada
satu anggapan bahwa kedudukan perempuan yang ideal adalah menjadi ibu rumah
tangga, walaupun pada periode tersebut sudah banyak perempuan yang bekerja di
luar rumah.
Barulah pada
tahun 1960-an, bersamaan dengan terbitnya buku Betty Frieden yang berjudul
"The Feminine Mystique" gerakan feminisme mendapatkan momentum dan
menjadi kejutan besar bagi masyarakat. Dari gerakan inilah muncul satu
kesadaran baru, terutama bagi kaum perempuan bahwa peran tradisionalnya
ternyata menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan, yakni apa
yang disebut sebgagi sub-ordinasi perempuan.
Dari model
gerakan ini tidaklah mengherankan apabila aliran-aliran feminisme ditolak. Di Amerika Serikat sendiri tantangan cukup
keras datang dari kalangan konservatif. Mereka menuduh bahwa gerakan feminisme telah
mengguncangkan kestabilan kehidupan sosial. Tuduhan ini dipandang wajar karena
provokasi yang dilakukan kaum feminis, seperti ibu rumah tangga adalah
perbudakan terhadap perempuan, heteroseksual adalah pemerkosaan, perkawinan
adalah awal dari perbudakan,[1]
cukup meresahkan kalangan konservatif sehingga mereka pun berbalik menuduh
bahwa gerakan feminisme adalah anti anak (children) dan anti masa depan
(future).
B. Pelacuran
Pelacuran
adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang
menjual jasa seksual disebut pelacur,
yang kini sering disebut dengan istilah pekerja
seks komersial
(PSK).
Alasan mereka bermacam-macam, antara lain tuntutan ekonomi juga karena
faktor psikolgis, yaitu tekanan dan prustasi yang luar biasa karena masalah
keluarga (brokhen home), pemenuhan seksual, kegagalan berumah tangga dan patah
hati ketika berpacaran serta faktor lingkungan. Selanjutnya, jika dikaitkan
dengan teori tentang penyebab kejahatan, bahwa secara garis besar faktor-faktor
penyebab terjadinya perilaku menyimpang terdiri dari 2 faktor yaitu :
a. Faktor internal, yaitu
adalah faktor penyebab dari dalam diri si pelaku, seperti tingkat emosional,
gangguan kejiwaan dll.
Dalam uraian kasus di atas ditemukan bahwa ada
beberapa orang yang melakukan praktik-praktik
pelacuran disebabkan karena pemenuhan kesenangan semata. Bagi mereka
tindakannya selama ini semata-mata guna pemenuhan kepuasan atau kesenangan
batin saja.
Faktor penyebab adanya dorongan biologis yang tinggi, juga merupakan bagian dari factor internal ini. Libido seksual laki-laki yang besar membuat dia melakukan perbuatan yang “berlawanan” dengan hukum.
Faktor penyebab adanya dorongan biologis yang tinggi, juga merupakan bagian dari factor internal ini. Libido seksual laki-laki yang besar membuat dia melakukan perbuatan yang “berlawanan” dengan hukum.
b. Faktor eksternal adalah
faktor penyebab dari luar si pelaku, seperti tekanan ekonomi, lingkungan, pergaulan, dll.
Pertama
faktor lingkungan. Faktor
ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap penentuan sikap atau tindakan
seseorang baik sebagai individu maupun sebagai makhluk masyarakat. Dalam
kaitannya dengan faktor lingkungan ini tokoh penting dari mashab Perancis atau
mashab lingkungan G. Trade mengatakan bahwa :“Kejahatan bukan suatu gejala yang
antropologis tapi sosiologis, yang seperti kejadian-kejadian masyarakat lainnya
dikuasai oleh peniruan.” Pendapat tersebut dipertegas oleh para
ahli kriminologi dan sosiologi yang berpendapat bahwa: “Kondisi lingkungan yang
tidak waras merupakan tempat persemayaman bagi kejahatan (Evil Resides in an
imperfect environment)”.
Kedua
faktor ekonomi. Faktor
Ekonomi ini sebagaimana hasil penelitian merupakan faktor yang dominan yang
menjadi penyebab timbulnya tindakan pelacuran. Dalam situasi ekonomi seperti
ini, dimana tingkat persaingan dalam segala bidang sangat kuat, ekonomi mesti
menjadi satu tujuan yang hendak dicapai setiap orang terutama kalangan wanita.
Dalam upaya pencapaian tujuan tersebut adakalanya dengan cara yang baik dan
jujur, tapi tidak sedikit pula yang menempuh jalan pintas, dan banyak kasus pelacuran
ini adalah buktinya.
Kenyataan ini sesungguhnya sejalan dengan
berbagai teori causa kejahatan. Menurut Mazhab Sosialis, bahwa kejahatan timbul
karena tekanan ekonomi. Seseorang menjadi jahat karena terlilit persoalan
ekonomi, seperti miskin, pengangguran atau baru di-PHK.
Perbedaan antara
miskin dan kaya merupakan gejala ekonomi, demikian pula perbedaan antara
pengusaha, pekerjaan, buruh, penganggur merupakan gejala ekonomi pula.
Perbedaan-perbedaan itulah yang kadang-kadang sangat menyolok menyebabkan
adanya ketegangan-ketegangan masyarakat, pertentangan-pertentangan
sehingga akan menimbulkan kejahatan.
C. Pandangan
Fenisme Terhadap Pelacuran coffee
Dari uraian di atas bahwa feminisme periode awal menganggap
bahwa pelacuran tidak ditoleransi keberadaannya. Seluruh sumber dayanya
dialokasikan untuk menghapus perbudakan dan persamaan hak wanita dalam
berpolitik. Seiring berkembangnya zaman feminis liberal dan radikal mentolelir
perilaku pelacuran. Akan tetapi feminism Karl Mark dan ekofeminisme kurang
tegas dalam menilai pelacuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar