Tampilkan postingan dengan label pelacuran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelacuran. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 April 2014

PANDANGAN FEMINISME TERHADAP PELACURAN



PANDANGAN FEMINISME TERHADAP PELACURAN
Oleh: Wahidi/21313001
A.    Sejarah dan Pengertian Feminisme
Feminisme merupakan sebuah basis ide/teori, yang menampakkan eksistensinya pada era liberalisme di Eropa dan saat terjadinya Revolusi Perancis di Abad ke-XVIII, gemanya kemudian melanda ke Amerika Serikat dan seluruh dunia. Pada tahun 1792, Mary Wollstonecraft (1759-1799), kaum feminis umumnya menganggapnya sebagai nenek moyang mereka. Dalam karya tulisnya itu, Mary mengecam berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, menuntut persamaan hak bagi perempuan, baik baik dalam pendidikan maupun politik. Perempuan harus diperbolehkan bersekolah dan memberikan suaranya dalam pemilihan umum.
Pada tahun-tahun 1830-1840-an sejalan dengan penghapusan praktik perbudakan, hak-hak kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki, mereka diberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.
Sebagai sebuah gerakan, feminisme muncul sekitar abad ke-19 dan awal abad ke-20 di Amerika. Gerakan ini difokuskan pada satu isu, yakni untuk mendapatkan hak memilih (the right to vote). Setelah untuk memilih ini diberikan pada tahun 1920, gerakan feminisme tenggelam. Sampai padatahun 1950, ada satu anggapan bahwa kedudukan perempuan yang ideal adalah menjadi ibu rumah tangga, walaupun pada periode tersebut sudah banyak perempuan yang bekerja di luar rumah.
Barulah pada tahun 1960-an, bersamaan dengan terbitnya buku Betty Frieden yang berjudul "The Feminine Mystique" gerakan feminisme mendapatkan momentum dan menjadi kejutan besar bagi masyarakat. Dari gerakan inilah muncul satu kesadaran baru, terutama bagi kaum perempuan bahwa peran tradisionalnya ternyata menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan, yakni apa yang disebut sebgagi sub-ordinasi perempuan.
Bermula dari titik inilah, masa-masa selanjutnya bermunculan teori-teori feminis, mulai dari Feminisme Liberal sampai Ekofeminisme (sebuah gerakan yang muncul di kalangan perempuan di berbagai belahan dunia dari berbagai profesi sebagai akibat ketidak adilan terhadap perempuan yang selalu dimitoskan dengan alam). Feminisme Liberal (pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual),  Feminisme Radikal (aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas termasuk lesbianisme, seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik), Feminisme Marx (aliran ini berasumsi bahwa negara kapitalis mempekerjakan wanita sebagai sistem perbudakan),  Feminisme Sosialis (aliran yang memandang pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan), kendati berbeda-beda penekanan dalam menganalisis sebab-sebab ketertindasan perempuan, namun bertumpu pada tujuan yang sama, yaitu bagaimana bisa memiliki hak yang sama dengan laki-laki, bahkan dapat mengatasinya. Teori ini secara umum tidak mengakui perbedaan laki-laki dan perempuan yang bersifat intrinsik. Bagi mereka, perbedaan yang ada merupakan produk sosial. Untuk itu perubahan yang dilakukan juga harus dimulai dengan membongkar struktur sosial yang patriarki.
Sebagai sebuah gerakan, feminisme muncul sekitar abad ke-19 dan awal abad ke-20 di Amerika. Gerakan ini difokuskan pada satu isu, yakni untuk mendapatkan hak memilih (the right to vote). Setelah untuk memilih ini diberikan pada tahun 1920, gerakan feminisme tenggelam. Sampai pada tahun 1950, ada satu anggapan bahwa kedudukan perempuan yang ideal adalah menjadi ibu rumah tangga, walaupun pada periode tersebut sudah banyak perempuan yang bekerja di luar rumah.
Barulah pada tahun 1960-an, bersamaan dengan terbitnya buku Betty Frieden yang berjudul "The Feminine Mystique" gerakan feminisme mendapatkan momentum dan menjadi kejutan besar bagi masyarakat. Dari gerakan inilah muncul satu kesadaran baru, terutama bagi kaum perempuan bahwa peran tradisionalnya ternyata menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan, yakni apa yang disebut sebgagi sub-ordinasi perempuan.
Dari model gerakan ini tidaklah mengherankan apabila aliran-aliran feminisme ditolak. Di Amerika Serikat sendiri tantangan cukup keras datang dari kalangan konservatif. Mereka menuduh bahwa gerakan feminisme telah mengguncangkan kestabilan kehidupan sosial. Tuduhan ini dipandang wajar karena provokasi yang dilakukan kaum feminis, seperti ibu rumah tangga adalah perbudakan terhadap perempuan, heteroseksual adalah pemerkosaan, perkawinan adalah awal dari perbudakan,[1] cukup meresahkan kalangan konservatif sehingga mereka pun berbalik menuduh bahwa gerakan feminisme adalah anti anak (children) dan anti masa depan (future).
B.     Pelacuran
Pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Alasan mereka bermacam-macam, antara lain tuntutan ekonomi juga karena faktor psikolgis, yaitu tekanan dan prustasi yang luar biasa karena masalah keluarga (brokhen home), pemenuhan seksual, kegagalan berumah tangga dan patah hati ketika berpacaran serta faktor lingkungan. Selanjutnya, jika dikaitkan dengan teori tentang penyebab kejahatan, bahwa secara garis besar faktor-faktor penyebab terjadinya perilaku menyimpang terdiri dari 2 faktor yaitu :
a.    Faktor internal, yaitu adalah faktor penyebab dari dalam diri si pelaku, seperti tingkat emosional, gangguan kejiwaan dll.
Dalam uraian kasus di atas ditemukan bahwa ada beberapa orang yang melakukan praktik-praktik pelacuran disebabkan karena pemenuhan kesenangan semata. Bagi mereka tindakannya selama ini semata-mata guna pemenuhan kepuasan atau kesenangan batin saja.
Faktor penyebab adanya dorongan biologis yang tinggi, juga merupakan bagian dari factor internal ini. Libido seksual laki-laki yang besar membuat dia melakukan perbuatan yang “berlawanan” dengan hukum.  
b.    Faktor eksternal adalah faktor penyebab dari luar si pelaku, seperti tekanan ekonomi, lingkungan, pergaulan, dll.
Pertama faktor lingkungan. Faktor ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap penentuan sikap atau tindakan seseorang baik sebagai individu maupun sebagai makhluk masyarakat. Dalam kaitannya dengan faktor lingkungan ini tokoh penting dari mashab Perancis atau mashab lingkungan G. Trade mengatakan bahwa :“Kejahatan bukan suatu gejala yang antropologis tapi sosiologis, yang seperti kejadian-kejadian masyarakat lainnya dikuasai oleh peniruan.” Pendapat tersebut dipertegas oleh para ahli kriminologi dan sosiologi yang berpendapat bahwa: “Kondisi lingkungan yang tidak waras merupakan tempat persemayaman bagi kejahatan (Evil Resides in an imperfect environment)”.
Kedua faktor ekonomi. Faktor Ekonomi ini sebagaimana hasil penelitian merupakan faktor yang dominan yang menjadi penyebab timbulnya tindakan pelacuran. Dalam situasi ekonomi seperti ini, dimana tingkat persaingan dalam segala bidang sangat kuat, ekonomi mesti menjadi satu tujuan yang hendak dicapai setiap orang terutama kalangan wanita. Dalam upaya pencapaian tujuan tersebut adakalanya dengan cara yang baik dan jujur, tapi tidak sedikit pula yang menempuh jalan pintas, dan banyak kasus pelacuran ini adalah buktinya.
Kenyataan ini sesungguhnya sejalan dengan berbagai teori causa kejahatan. Menurut Mazhab Sosialis, bahwa kejahatan timbul karena tekanan ekonomi. Seseorang menjadi jahat karena terlilit persoalan ekonomi, seperti miskin, pengangguran atau baru di-PHK.
Perbedaan antara miskin dan kaya merupakan gejala ekonomi, demikian pula perbedaan antara pengusaha, pekerjaan, buruh, penganggur merupakan gejala ekonomi pula. Perbedaan-perbedaan itulah yang kadang-kadang sangat menyolok menyebabkan adanya ketegangan-ketegangan masyarakat,  pertentangan-pertentangan sehingga akan menimbulkan kejahatan.
C.    Pandangan Fenisme Terhadap Pelacuran coffee
Dari uraian di atas bahwa feminisme periode awal menganggap bahwa pelacuran tidak ditoleransi keberadaannya. Seluruh sumber dayanya dialokasikan untuk menghapus perbudakan dan persamaan hak wanita dalam berpolitik. Seiring berkembangnya zaman feminis liberal dan radikal mentolelir perilaku pelacuran. Akan tetapi feminism Karl Mark dan ekofeminisme kurang tegas dalam menilai pelacuran


Dikutip dari beberapa sumber