Senin, 28 April 2014

APPSI VS PENCINTA LINGKUNGAN HIJAU DUNIA



APPSI VS PENCINTA LINGKUNGAN HIJAU DUNIA

Asosiasi pengusaha perkebunan sawit Indonesia  (APPSI) mendapatkan protes dari pecinta lingkungan hijau dunia tentang perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
1.      Perkebunan kelapa sawit Indonesia dijalankan tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan karena hampir dari ½ luasan kebun sawit  di Indonesia dilakukan dengan membuka hutan hujan yang di dalamnya terdapat ribuan spesies unik tropic sehingga mengancam kelestarian spesies-spesies tersebut.
2.      Perkebunan kelapa sawit mengurangi kemampuan hutan mengkonversi CO2 sehingga perkebunan kelapa sawit mendorong global warming lebih cepat.
3.      Pembukaan kelapa sawit menimbulkan masalah social karena perkebunan kelapa sawit mempekerjakan pekerja secara tidak layak dan hamper mirip dengan perbudakan
4.      Pembukaan kebun kelapa sawit di suatu wilayah menimbulkan konflik social karena kebutuhan pekerja di kelapa sawit sangat banyak sehingga perusahaan mendatangkan pekerja dari luar wilayah tersebut dengan sangat banyak, danmasuknya orang asing mengakibatkan konflik horisontal.
5.      Janji bahwa pembukaan kelapa sawit akan meningkatkan taraf hidup masyarakat tidak tercapai.
Berdasarkan hal ini dihimbau Negara-negara  di Eropa untuk tidak membeli CPO dari Indonesia atau menerapkan tarif yang sangat tinggi untuk menekan perluasan kebun kelapa sawit di Indonesia yang sangat tidak ramah lingkungan.
Menurut anda apakah tuduhan ini masuk akal?
Jawaban APPSI:
Tuduhan pecinta lingkungan hijau dunia itu tidak berdasar dan merupakan kampanye hitam terhadap produksi kelapa sawit Indonesia. Diduga press release ini disponsori asosiasi pengusaha minyak nabati Eropa yang tertekan oleh meningkatnya produksi CPO Indonesia. Sebagaimana kita ketahui pasar minyak nabati dunia saat ini telah dikuasai CPO, hampir 65% produksi minyak dunia adalah CPO yang 60%-nya dari Indonesia sehingga penghambatan terhadap produksi CPO Indonesia akan secara nyata meringankan tekanan terhadap industry minyak nabati Eropa.
Anda diminta untuk mengkritik jawaban tersebut dan berikan jawaban alternatifnya.
Menurut pendapat saya, jawaban APPSI di atas tidak menjawab 5 hal yang menjadi keberatan pecinta lingkungan hijau dunia, apa yang disampaikan oleh APPSI terkesan emosional dan tidak focus pada masalah.
Jawaban alternative yang tepat menurut saya (Staf APPSI) adalah:
1.      Produksi CPO Indonesia sangat ramah lingkungan
Mengapa demikian, karena perkebunan kelapa sawit di Indonesia pada dasarnya telah menerapkan prinsip-prinsip perkebunan berkelanjutan sesuai dengan berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Penerapan pembangunan berkelanjutan merupakan sikap dasar bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Pada amendemen ke-empat UUD 1945 tahun 2002 Pasal 33 ditambahkan ayat (4) yang berbunyi :"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan azas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Didalam Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan disebutkan bahwa "Perkebunan diselenggarakan atas azas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan".
Dalam rangka memenuhi persyaratan pembangunan berkelanjutan dan menjawab tuntutan pasar global serta mendorong pelaku usaha perkebunan mematuhi peraturan perudangan agar dapat mencapai produksi yang sustainable, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 menetapkan "Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Pedoman ini merupakan rangkuman dari seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan perkelapasawitan di Indonesia, bersifat wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Secara prinsip kebijakan ISPO berlandaskan pada berbagai ketentuan pemerintah, dan dalam hal ini Kementerian Pertanian berkoordinasi secara penuh dengan kementerian/instansi yang terkait dengan pengembangan perkebunan kelapa sawit Indonesia.
Persyaratan ISPO merupakan serangkaian persyaratan yang terdiri dari 7 (tujuh) prinsip, 41 (empat puluh satu) kriteria dan 130 (seratus tiga puluh) indikator yang mencakup isu hukum, ekonomi, lingkungan dan sosial yang diekstraksi dari 137 ketentuan. 
Hanya perlu kami akui bahwa dalam praktiknya baru 4 juta ton yang betul-betul ramah lingkungan dan angka tersebut merupakan angka tertinggi dari seluruh produsen CPO dunia.
Berikutnya, asosiasi berkomitmen dalam 10 tahun kedepan seluruh produk CPO-nya merupakan produk yang ramah lingkungan.

Punahnya spesies unik tropik         
Berkaitan dengan punahnya spesies unik tropik ini kita perlu duduk satu meja untuk mencari solusi bersama-sama.
                                                 
2.      Pembukaan kebun kelapa sawit di suatu wilayah menimbulkan konflik social karena kebutuhan pekerja di kelapa sawit sangat banyak sehingga perusahaan mendatangkan pekerja dari luar wilayah tersebut dengan sangat banyak, dan masuknya orang asing mengakibatkan konflik horisontal.
Jawaban Staf APPSI:

Konflik horizontal dapat terjadi manakala ada benturan sosial yang disebabkan oleh struktur sosial yang ada didalam masyarakat itu sendiri.Penyebabnya bisa saja dari latar belakang yang berkaitan dengan etnisitas, agama, ekonomi dan adanya penegakan hukum yang lemah. Kebanyakan konflik horizontal akan menghasilkan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Kekerasaan di Temanggung, Cikeusik, Poso, Suji, Tragedi 98 dan banyak lagi kekerasan yang terjadi bukan karena perkebunan kelapa sawit. Kekerasan biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu perilaku, baik terbuka, tertutup, menyerang maupun bertahan yang disertai penggunaan kekuatan terhadap orang lain.
Mengapa budaya kekerasan tumbuh ditengah proses hegemoni penegakan hukum di Indonesia? Bukankah kewajiban pemerintahan yang dibentuk untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia? Satu hal yang dapat dipastikan adalah bahwa instabilitas ekonomi, sosial, politik dan keamanan merupakan potensi yang mampu menimbulkan konflik horizontal dan kekerasan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Dan Indonesia sedang mengejar mimpi itu.
Kekerasan yang terjadi sebagai dampak konflik horisontal jika ditelusuri akan terlihat bahwa konflik tersebut bukanlah semata-mata dilandasi oleh faktor agama. Ada unsur ekonomi, ada unsur politik ada unsur penegakan hukum yang tidak serius dilakukan oleh pemerintah. Kondisi ekonomi dalam banyak literasi dijadikan sebagai referensi utama manakala studi tentang sosial masyarakat dan studi tentang kekuasaan/ pemerintahan. Bahwa kondisi ekonomi yang tidak berkeadilan akan mempermudah terjadinya kekerasan ditengah masyarakat. Fakta yang disajikan oleh BPS (Biro Pusat Statistik misalnya memperlihatkan bahwa garis kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah sangat tidak manusiawi dan jauh dari standar kelayakan hidup.
Masalah bersama merupakan faktor yang paling penting dan bisa melibatkan perasaan bahaya. Oleh Ted Robert Gurr dikatakan bahwa individu-individu  yang “rawan konflik”  memiliki latar belakang situasi, seperti rasa ketidakadilan, kemarahan moral dan kemudian memberikan respon terhadap sumber penyebab kemarahan tersebut.
Kondisi ketimpangan sosial ekonomi menurut  N.J. Smelser akan mendorong timbulnya kekerasaan dalam masyarakat. Selain itu juga kekerasan dalam konflik horisontal dapat terjadi manakala kontrol sosial yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lemah.
Menurut Le Bon, kekerasan kolektif ini berkaitan dengan irasionalitas, emosionalitas dan peniruan individu yang lepas dari pembatasan sosial suatu organisasi sosial. Individu-individu yang berada dalam suatu kelompok/crowd dianggap saling meniru, sehingga saling memperkuat dan memperbesar emosionalitas dan irasionalitas sesamanya. Teori baru tentang kekerasan kolektif ini menunjukkan bahwa pada dasarnya kekerasan kolektif muncul dari situasi kongkrit yang sebelumnya didahului oleh sharring gagasan, nilai, tujuan dan masalah bersama dalam kurun waktu yang lebih lama.
Sehingga kami mencatat bahwa konflik harisontal tidak hanya disebabkan karena pembukaan perkebunan kelapa sawit saja, tetapi banyak factor yang berkaitkelindan dengannya. Selama kesenjangan ekonomi dapat  dipersempit, penegakan hokum yang jelas, selama itulah kedamaian dan kerukunan akan terbentuk.

3.      Janji bahwa pembukaan kelapa sawit akan meningkatkan taraf hidup masyarakat tidak tercapai.
Jawaban Staf APPSI:

Perkebunan kelapa sawit sedini mungkin menjalin hubungan baik dengan masyarakat. Bentuk pengabdian perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap masyarakat sekitar kebun yaitu melalui program  Corporate Social Responsibility  (CSR). CSR merupakan suatu program perkebunan kelapa sawit yang berupa kerjasama dan/atau bantuan kepada masyarakat sekitar perkebunan. Bentuk kerjasama perusahaan dengan masyarakat sekitar perusahaan meliputi bantuan finansial dan material. Program ini bertujuan untuk menjalin hubungan kerjasama dengan masyarakat, pengusaha dan pemerintah daerah.
Bantuan finansial yaitu bantuan uang tunai yang diberikan perusahaan kepada masyarakat sekitar perkebunan yang membutuhkan. Misalnya pada saat terjadi bencana alam yang terjadi di lingkungan perusahaan. Sebagai contoh ada beberapa perusahaan besar yang memberikan bantuan tunai pada saat terjadi bencana alam gempa bumi di yogyakarta serta tsunami di aceh. Bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan ini dapat membangun hubungan yang baik, dalam hal ini perusahaan tidak hanya mengutamakan kepentingan perusahaan tersebut akan tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan program CSR ini melalui pola kemitraan dengan petani plasma. Dalam hal ini perusahaan sebagai pemberi modal dalam usaha petani plasma. Dengan demikian perusahaan telah berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Sistem plasma ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang memiliki modal lahan kosong yang kurang dimanfaatkan. Selain itu pihak perkebunan juga memberikan masukan kepada masyarakat terkait pengelolaan dan pengaturan biaya produksi. Melalui cara ini perusahaan perkebunan telah mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar dengan tetap berbasis pada kebutuhan bisnis perusahaan.
Cara lain yang dilakukan oleh beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu dengan mengelola pabrik kelapa sawit (pengolahan tandan buah segar). Disini petani tidak hanya bisa menjual tandan buah segar (TBS) hasil perkebunan mereka, tetapi juga ikut mengawasi proses produksinya.
Berbeda dari perkebunan lain, ada perkebunan di Jambi yang membuka peternakan sapi yang terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit. Cara ini dilakukan dengan memanfaatkan pelepah dan limbah sawit sebagai pakan ternak, kemudian kotoran ternak tersebut digunakan sebagai biogas dan pupuk organik bagi perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sementara itu ada juga perusahaan perkebunan yang menjalankan program CSR melalui pembangunan fasilitas pendidikan seperti taman kanak-kanak dan sekolah dasar, pembangunan infrastruktur, dan fasilitas kesehatan. Selain itu ada juga perusahaan perkebunan yang menerapkan pola tanggung jawab sosial melalui beasiswa pendidikan dan pengembangan Desa Mandiri.
Program CSR ini dilakukan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Program CSR ini dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dengan adanya perkebunan tersebut.
Melalui CSR, perkebunan kelapa sawit telah membawa kontribusi nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat saja, tetapi secara lebih luas juga bermanfaat untuk pemerintah daerah melalui pajak dan pembangunan infrastruktur. Dengan adanya program CSR, perputaran roda ekonomi semakin membaik mulai dari desa sampai kota atau kabupaten yang mempu memunculkan kemandirian masyarakat. Bahkan, program CSR mampu menekan tindakan kriminal di wilayah perkebunan kelapa sawit karena mendapat respon positif dari masyarakat sekitar kebun.
Sehingga meurut hemat kami, apa yang dikampanyehitamkan oleh pecinta lingkungan hijau dunia tidak semuanya benar.

Senin, 07 April 2014

HARRY ROESLI DAN NYAMUK MALARIANYA

  HARRY ROESLI DAN NYAMUK MALARIANYA
Menurut Wikipedia,Harry Roesli yang memiliki nama lengkap Djauhar Zaharsyah Fachrudin Roesli, (lahir di Bandung, 10 September 1951 – meninggal di Jakarta, 11 Desember 2004 pada umur 53 tahun) adalah tokoh dikenal melahirkan budaya musik kontemporer yang berbeda, komunikatif dan konsisten memancarkan kritik sosial. Karya- karyanya konsisten memunculkan kritik sosial secara lugas dalam watak musik teater lenong. Harry berpenampilan khas, berkumis, bercambang, berjanggut lebat, berambut gondrong dan berpakaian serba hitam.
Salah satu Karyanya adalah Malaria. Lagu ini terdapat di album perdana Gang of Harry Roesli bertajuk “Philosophy Gang” yang dirilis oleh Lion Record Singapore pada tahun 1973. Kalau kita menelisik karya beliau yang berjudul “Malaria” sangatlah sederhana di baca dan diketahui para konsumen lagu. Tapi lagu ini sejatinya mempunyai lirik yang sangat tersirat.  Coba saja liat liriknya :
Seprai tempat tidurmu putih
itu tandanya kau bersedih
Mengapa tidak kau tiduri
kau hanya terus menangis
Apakah kau seekor monyet
yang hanya dapat bergaya?

Kosong sudah hidup ini
bila kau hanya bicara

Guling bantalmu kan bertanya
“Apa yang kau pikirkan orang?”
Kau hanya bawa air mata dan ketawa
yang kau paksa

Lantai kamarmu kan berkata
“Mengapa nona pengecut?”
Lanjutkan saja hidup ini
sebagai nyamuk Malaria

Sebagai nyamuk Malaria
Sebagai nyamuk Malaria
Sebagai nyamuuukkk..

Lirik ini sangat sederhana sekali,tapi ternyata mengandung arti yang sangat mendalam tentang nasib negara indonesia pada waktu itu. Denny Sakrie yang notabene salah satu penulis dan pengamat musik itu menafsir lagu “Malaria”.  Lagu yang sarat metaphora ini mencuplik episode perang saudara dalam kitab Ramayana yang memperlihatkan perang antara Pandawa dan Kurawa.Lagu bertajuk “Barata Yudha”  ini sebetulnya memotret negeri kita tercinta : Indonesia.Pertamakali dirilisdalam bentuk kaset pada album “Gadis Plastik” di tahun 1977.
Sensitivitas Harry Roesli sebagai seniman memang setajam pisau.Harry merasa rakyat,sebagai wong cilik,merupakan makhluk tiada daya sama sekali.Namun,Harry beranggapan bahwa jangan anggap remeh rakyat kecil.bagi Harry,rakyat kecil memang tak lebih dari seekor nyamuk,yang sekali tebas langsung mati terkapar.Namun nyamuk itu adalah malaria,yang mampu mernyebar virus mematikan dalam arti sebenarnya.
“]13559317922122681721
Inilah akang Harry Roesli [ 1951 - 2004
Harry Roesli memang sangat pandai dan mahir dalam memainkan kata,banyak judul lagu beliau yang saya kagumi judulnya. Keren dan mengaggumkan.
Berikut Cuplikan Albumnnya


diadopsi dari

http://hiburan.kompasiana.com/musik/2012/12/19/menafsir-lirik-lagu-malaria-harry-roesli-1951-2004-512408.html
http://www.youtube.com/watch?v=toQ5yd9Sz6c

Sekilas Sejarah Master Rock Giant Step

      Giant Step Mark I menciptakan lagu lagunya sendiri dengan karakter khusus,  Diantara rock  group  yang paling banyak mengoleksi karya berbahasa Inggris adalah Giant Step yang paling wahid, mereka sangat produktif dan tak tertandingi dalam originalitas musik maupun syairnya.Bagi para penggemar Giant Step lagu Decision,Childhood and The Seabird dan Fortunate Paradise sudah diluar kepala,baru saja intro lagu- lagu itu berkumandang mereka langsung histeris dan berjingkrak jingkrak karena lagu-lagu itu sudah begitu popular bagi para fans Giant Step itu maka tidak heran jika banyak majalah musik dan koran menobatkan Benny Soebardja sebagai seorang superstar (walapun hal ini disindir oleh Eros Djarot dalam lagu-nya “Super Star Tango”) dan Decision layaknya seperti sebuah anthem bagi super group dari Bandung itu disusul dengan lagu-lagu My Life, People In Town, , Evil War, Same Sun, Pensive, Giant On The Move, Keep A Smile, Liar, Air Polution  dll.
berikut salah satu lagunya yang populer Decision.

PANDANGAN FEMINISME TERHADAP PELACURAN



PANDANGAN FEMINISME TERHADAP PELACURAN
Oleh: Wahidi/21313001
A.    Sejarah dan Pengertian Feminisme
Feminisme merupakan sebuah basis ide/teori, yang menampakkan eksistensinya pada era liberalisme di Eropa dan saat terjadinya Revolusi Perancis di Abad ke-XVIII, gemanya kemudian melanda ke Amerika Serikat dan seluruh dunia. Pada tahun 1792, Mary Wollstonecraft (1759-1799), kaum feminis umumnya menganggapnya sebagai nenek moyang mereka. Dalam karya tulisnya itu, Mary mengecam berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, menuntut persamaan hak bagi perempuan, baik baik dalam pendidikan maupun politik. Perempuan harus diperbolehkan bersekolah dan memberikan suaranya dalam pemilihan umum.
Pada tahun-tahun 1830-1840-an sejalan dengan penghapusan praktik perbudakan, hak-hak kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki, mereka diberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.
Sebagai sebuah gerakan, feminisme muncul sekitar abad ke-19 dan awal abad ke-20 di Amerika. Gerakan ini difokuskan pada satu isu, yakni untuk mendapatkan hak memilih (the right to vote). Setelah untuk memilih ini diberikan pada tahun 1920, gerakan feminisme tenggelam. Sampai padatahun 1950, ada satu anggapan bahwa kedudukan perempuan yang ideal adalah menjadi ibu rumah tangga, walaupun pada periode tersebut sudah banyak perempuan yang bekerja di luar rumah.
Barulah pada tahun 1960-an, bersamaan dengan terbitnya buku Betty Frieden yang berjudul "The Feminine Mystique" gerakan feminisme mendapatkan momentum dan menjadi kejutan besar bagi masyarakat. Dari gerakan inilah muncul satu kesadaran baru, terutama bagi kaum perempuan bahwa peran tradisionalnya ternyata menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan, yakni apa yang disebut sebgagi sub-ordinasi perempuan.
Bermula dari titik inilah, masa-masa selanjutnya bermunculan teori-teori feminis, mulai dari Feminisme Liberal sampai Ekofeminisme (sebuah gerakan yang muncul di kalangan perempuan di berbagai belahan dunia dari berbagai profesi sebagai akibat ketidak adilan terhadap perempuan yang selalu dimitoskan dengan alam). Feminisme Liberal (pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual),  Feminisme Radikal (aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas termasuk lesbianisme, seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik), Feminisme Marx (aliran ini berasumsi bahwa negara kapitalis mempekerjakan wanita sebagai sistem perbudakan),  Feminisme Sosialis (aliran yang memandang pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan), kendati berbeda-beda penekanan dalam menganalisis sebab-sebab ketertindasan perempuan, namun bertumpu pada tujuan yang sama, yaitu bagaimana bisa memiliki hak yang sama dengan laki-laki, bahkan dapat mengatasinya. Teori ini secara umum tidak mengakui perbedaan laki-laki dan perempuan yang bersifat intrinsik. Bagi mereka, perbedaan yang ada merupakan produk sosial. Untuk itu perubahan yang dilakukan juga harus dimulai dengan membongkar struktur sosial yang patriarki.
Sebagai sebuah gerakan, feminisme muncul sekitar abad ke-19 dan awal abad ke-20 di Amerika. Gerakan ini difokuskan pada satu isu, yakni untuk mendapatkan hak memilih (the right to vote). Setelah untuk memilih ini diberikan pada tahun 1920, gerakan feminisme tenggelam. Sampai pada tahun 1950, ada satu anggapan bahwa kedudukan perempuan yang ideal adalah menjadi ibu rumah tangga, walaupun pada periode tersebut sudah banyak perempuan yang bekerja di luar rumah.
Barulah pada tahun 1960-an, bersamaan dengan terbitnya buku Betty Frieden yang berjudul "The Feminine Mystique" gerakan feminisme mendapatkan momentum dan menjadi kejutan besar bagi masyarakat. Dari gerakan inilah muncul satu kesadaran baru, terutama bagi kaum perempuan bahwa peran tradisionalnya ternyata menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan, yakni apa yang disebut sebgagi sub-ordinasi perempuan.
Dari model gerakan ini tidaklah mengherankan apabila aliran-aliran feminisme ditolak. Di Amerika Serikat sendiri tantangan cukup keras datang dari kalangan konservatif. Mereka menuduh bahwa gerakan feminisme telah mengguncangkan kestabilan kehidupan sosial. Tuduhan ini dipandang wajar karena provokasi yang dilakukan kaum feminis, seperti ibu rumah tangga adalah perbudakan terhadap perempuan, heteroseksual adalah pemerkosaan, perkawinan adalah awal dari perbudakan,[1] cukup meresahkan kalangan konservatif sehingga mereka pun berbalik menuduh bahwa gerakan feminisme adalah anti anak (children) dan anti masa depan (future).
B.     Pelacuran
Pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Alasan mereka bermacam-macam, antara lain tuntutan ekonomi juga karena faktor psikolgis, yaitu tekanan dan prustasi yang luar biasa karena masalah keluarga (brokhen home), pemenuhan seksual, kegagalan berumah tangga dan patah hati ketika berpacaran serta faktor lingkungan. Selanjutnya, jika dikaitkan dengan teori tentang penyebab kejahatan, bahwa secara garis besar faktor-faktor penyebab terjadinya perilaku menyimpang terdiri dari 2 faktor yaitu :
a.    Faktor internal, yaitu adalah faktor penyebab dari dalam diri si pelaku, seperti tingkat emosional, gangguan kejiwaan dll.
Dalam uraian kasus di atas ditemukan bahwa ada beberapa orang yang melakukan praktik-praktik pelacuran disebabkan karena pemenuhan kesenangan semata. Bagi mereka tindakannya selama ini semata-mata guna pemenuhan kepuasan atau kesenangan batin saja.
Faktor penyebab adanya dorongan biologis yang tinggi, juga merupakan bagian dari factor internal ini. Libido seksual laki-laki yang besar membuat dia melakukan perbuatan yang “berlawanan” dengan hukum.  
b.    Faktor eksternal adalah faktor penyebab dari luar si pelaku, seperti tekanan ekonomi, lingkungan, pergaulan, dll.
Pertama faktor lingkungan. Faktor ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap penentuan sikap atau tindakan seseorang baik sebagai individu maupun sebagai makhluk masyarakat. Dalam kaitannya dengan faktor lingkungan ini tokoh penting dari mashab Perancis atau mashab lingkungan G. Trade mengatakan bahwa :“Kejahatan bukan suatu gejala yang antropologis tapi sosiologis, yang seperti kejadian-kejadian masyarakat lainnya dikuasai oleh peniruan.” Pendapat tersebut dipertegas oleh para ahli kriminologi dan sosiologi yang berpendapat bahwa: “Kondisi lingkungan yang tidak waras merupakan tempat persemayaman bagi kejahatan (Evil Resides in an imperfect environment)”.
Kedua faktor ekonomi. Faktor Ekonomi ini sebagaimana hasil penelitian merupakan faktor yang dominan yang menjadi penyebab timbulnya tindakan pelacuran. Dalam situasi ekonomi seperti ini, dimana tingkat persaingan dalam segala bidang sangat kuat, ekonomi mesti menjadi satu tujuan yang hendak dicapai setiap orang terutama kalangan wanita. Dalam upaya pencapaian tujuan tersebut adakalanya dengan cara yang baik dan jujur, tapi tidak sedikit pula yang menempuh jalan pintas, dan banyak kasus pelacuran ini adalah buktinya.
Kenyataan ini sesungguhnya sejalan dengan berbagai teori causa kejahatan. Menurut Mazhab Sosialis, bahwa kejahatan timbul karena tekanan ekonomi. Seseorang menjadi jahat karena terlilit persoalan ekonomi, seperti miskin, pengangguran atau baru di-PHK.
Perbedaan antara miskin dan kaya merupakan gejala ekonomi, demikian pula perbedaan antara pengusaha, pekerjaan, buruh, penganggur merupakan gejala ekonomi pula. Perbedaan-perbedaan itulah yang kadang-kadang sangat menyolok menyebabkan adanya ketegangan-ketegangan masyarakat,  pertentangan-pertentangan sehingga akan menimbulkan kejahatan.
C.    Pandangan Fenisme Terhadap Pelacuran coffee
Dari uraian di atas bahwa feminisme periode awal menganggap bahwa pelacuran tidak ditoleransi keberadaannya. Seluruh sumber dayanya dialokasikan untuk menghapus perbudakan dan persamaan hak wanita dalam berpolitik. Seiring berkembangnya zaman feminis liberal dan radikal mentolelir perilaku pelacuran. Akan tetapi feminism Karl Mark dan ekofeminisme kurang tegas dalam menilai pelacuran


Dikutip dari beberapa sumber