APPSI
VS PENCINTA LINGKUNGAN HIJAU DUNIA
Asosiasi
pengusaha perkebunan sawit Indonesia (APPSI)
mendapatkan protes dari pecinta lingkungan hijau dunia tentang perkebunan
kelapa sawit di Indonesia.
1.
Perkebunan kelapa sawit Indonesia dijalankan
tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan karena hampir dari ½ luasan kebun sawit
di Indonesia dilakukan dengan membuka hutan
hujan yang di dalamnya terdapat ribuan spesies unik tropic sehingga mengancam kelestarian
spesies-spesies tersebut.
2.
Perkebunan kelapa sawit mengurangi kemampuan
hutan mengkonversi CO2 sehingga perkebunan kelapa sawit mendorong global warming lebih cepat.
3.
Pembukaan kelapa sawit menimbulkan masalah
social karena perkebunan kelapa sawit mempekerjakan pekerja secara tidak layak dan
hamper mirip dengan perbudakan
4.
Pembukaan kebun kelapa sawit di suatu wilayah
menimbulkan konflik social karena kebutuhan pekerja di kelapa sawit sangat banyak
sehingga perusahaan mendatangkan pekerja dari luar wilayah tersebut dengan sangat
banyak, danmasuknya orang asing mengakibatkan konflik horisontal.
5.
Janji bahwa pembukaan kelapa sawit akan meningkatkan
taraf hidup masyarakat tidak tercapai.
Berdasarkan
hal ini dihimbau Negara-negara di Eropa untuk
tidak membeli CPO dari Indonesia atau menerapkan tarif yang sangat tinggi untuk
menekan perluasan kebun kelapa sawit di Indonesia yang sangat tidak ramah lingkungan.
Menurut
anda apakah tuduhan ini masuk akal?
Jawaban
APPSI:
Tuduhan
pecinta lingkungan hijau dunia itu tidak berdasar dan merupakan kampanye hitam terhadap
produksi kelapa sawit Indonesia. Diduga press
release ini disponsori asosiasi pengusaha minyak nabati Eropa yang tertekan
oleh meningkatnya produksi CPO Indonesia. Sebagaimana kita ketahui pasar minyak
nabati dunia saat ini telah dikuasai CPO, hampir 65% produksi minyak dunia adalah
CPO yang 60%-nya dari Indonesia sehingga penghambatan terhadap produksi CPO
Indonesia akan secara nyata meringankan tekanan terhadap industry minyak nabati
Eropa.
Anda
diminta untuk mengkritik jawaban tersebut dan berikan jawaban alternatifnya.
Menurut
pendapat saya, jawaban APPSI di atas tidak menjawab 5 hal yang menjadi
keberatan pecinta lingkungan hijau dunia, apa yang disampaikan oleh APPSI terkesan
emosional dan tidak focus pada masalah.
Jawaban
alternative yang tepat menurut saya (Staf APPSI) adalah:
1.
Produksi CPO Indonesia sangat ramah
lingkungan
Mengapa
demikian, karena perkebunan kelapa sawit di Indonesia pada dasarnya telah
menerapkan prinsip-prinsip perkebunan berkelanjutan sesuai dengan berbagai
peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Penerapan pembangunan
berkelanjutan merupakan sikap dasar bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD
1945. Pada amendemen ke-empat UUD 1945 tahun 2002 Pasal 33 ditambahkan ayat (4)
yang berbunyi :"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan azas
demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional". Didalam Undang-Undang No 18 Tahun 2004
tentang Perkebunan disebutkan bahwa "Perkebunan diselenggarakan atas azas
manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta
berkeadilan".
Dalam rangka memenuhi persyaratan pembangunan berkelanjutan dan menjawab tuntutan pasar global serta mendorong pelaku usaha perkebunan mematuhi peraturan perudangan agar dapat mencapai produksi yang sustainable, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 menetapkan "Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Pedoman ini merupakan rangkuman dari seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan perkelapasawitan di Indonesia, bersifat wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Secara prinsip kebijakan ISPO berlandaskan pada berbagai ketentuan pemerintah, dan dalam hal ini Kementerian Pertanian berkoordinasi secara penuh dengan kementerian/instansi yang terkait dengan pengembangan perkebunan kelapa sawit Indonesia.
Dalam rangka memenuhi persyaratan pembangunan berkelanjutan dan menjawab tuntutan pasar global serta mendorong pelaku usaha perkebunan mematuhi peraturan perudangan agar dapat mencapai produksi yang sustainable, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 menetapkan "Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Pedoman ini merupakan rangkuman dari seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan perkelapasawitan di Indonesia, bersifat wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Secara prinsip kebijakan ISPO berlandaskan pada berbagai ketentuan pemerintah, dan dalam hal ini Kementerian Pertanian berkoordinasi secara penuh dengan kementerian/instansi yang terkait dengan pengembangan perkebunan kelapa sawit Indonesia.
Persyaratan
ISPO merupakan serangkaian persyaratan yang terdiri dari 7 (tujuh) prinsip, 41
(empat puluh satu) kriteria dan 130 (seratus tiga puluh) indikator yang
mencakup isu hukum, ekonomi, lingkungan dan sosial yang diekstraksi dari 137
ketentuan.
Hanya
perlu kami akui bahwa dalam praktiknya baru 4 juta ton yang betul-betul ramah
lingkungan dan angka tersebut merupakan angka tertinggi dari seluruh produsen
CPO dunia.
Berikutnya,
asosiasi berkomitmen dalam 10 tahun kedepan seluruh produk CPO-nya merupakan produk
yang ramah lingkungan.
Punahnya
spesies unik tropik
Berkaitan dengan punahnya spesies unik tropik ini
kita perlu duduk satu meja untuk mencari solusi bersama-sama.
2.
Pembukaan kebun kelapa sawit di suatu
wilayah menimbulkan konflik social karena kebutuhan pekerja di kelapa sawit
sangat banyak sehingga perusahaan mendatangkan pekerja dari luar wilayah
tersebut dengan sangat banyak, dan masuknya orang asing mengakibatkan konflik
horisontal.
Jawaban
Staf APPSI:
Konflik
horizontal dapat terjadi manakala ada benturan sosial yang disebabkan oleh
struktur sosial yang ada didalam masyarakat itu sendiri.Penyebabnya bisa saja
dari latar belakang yang berkaitan dengan etnisitas, agama, ekonomi dan adanya
penegakan hukum yang lemah. Kebanyakan konflik horizontal akan menghasilkan
kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Kekerasaan di Temanggung, Cikeusik,
Poso, Suji, Tragedi 98 dan banyak lagi kekerasan yang terjadi bukan karena
perkebunan kelapa sawit. Kekerasan biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu
perilaku, baik terbuka, tertutup, menyerang maupun bertahan yang disertai
penggunaan kekuatan terhadap orang lain.
Mengapa
budaya kekerasan tumbuh ditengah proses hegemoni penegakan hukum di Indonesia?
Bukankah kewajiban pemerintahan yang dibentuk untuk melindungi segenap tumpah
darah Indonesia? Satu hal yang dapat dipastikan adalah bahwa instabilitas
ekonomi, sosial, politik dan keamanan merupakan potensi yang mampu menimbulkan
konflik horizontal dan kekerasan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Dan Indonesia
sedang mengejar mimpi itu.
Kekerasan
yang terjadi sebagai dampak konflik horisontal jika ditelusuri akan terlihat
bahwa konflik tersebut bukanlah semata-mata dilandasi oleh faktor agama. Ada
unsur ekonomi, ada unsur politik ada unsur penegakan hukum yang tidak serius
dilakukan oleh pemerintah. Kondisi ekonomi dalam banyak literasi dijadikan
sebagai referensi utama manakala studi tentang sosial masyarakat dan studi
tentang kekuasaan/ pemerintahan. Bahwa kondisi ekonomi yang tidak berkeadilan
akan mempermudah terjadinya kekerasan ditengah masyarakat. Fakta yang disajikan
oleh BPS (Biro Pusat Statistik misalnya memperlihatkan bahwa garis kemiskinan
yang ditetapkan oleh pemerintah sangat tidak manusiawi dan jauh dari standar
kelayakan hidup.
Masalah
bersama merupakan faktor yang paling penting dan bisa melibatkan perasaan bahaya.
Oleh Ted Robert Gurr dikatakan bahwa individu-individu yang “rawan konflik” memiliki latar belakang situasi, seperti rasa
ketidakadilan, kemarahan moral dan kemudian memberikan respon terhadap sumber
penyebab kemarahan tersebut.
Kondisi ketimpangan sosial ekonomi menurut N.J. Smelser akan mendorong timbulnya kekerasaan dalam masyarakat. Selain itu juga kekerasan dalam konflik horisontal dapat terjadi manakala kontrol sosial yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lemah.
Kondisi ketimpangan sosial ekonomi menurut N.J. Smelser akan mendorong timbulnya kekerasaan dalam masyarakat. Selain itu juga kekerasan dalam konflik horisontal dapat terjadi manakala kontrol sosial yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lemah.
Menurut
Le Bon, kekerasan kolektif ini berkaitan dengan irasionalitas, emosionalitas
dan peniruan individu yang lepas dari pembatasan sosial suatu organisasi
sosial. Individu-individu yang berada dalam suatu kelompok/crowd dianggap
saling meniru, sehingga saling memperkuat dan memperbesar emosionalitas dan
irasionalitas sesamanya. Teori baru tentang kekerasan kolektif ini menunjukkan
bahwa pada dasarnya kekerasan kolektif muncul dari situasi kongkrit yang sebelumnya
didahului oleh sharring gagasan, nilai, tujuan dan masalah bersama dalam kurun
waktu yang lebih lama.
Sehingga
kami mencatat bahwa konflik harisontal tidak hanya disebabkan karena pembukaan
perkebunan kelapa sawit saja, tetapi banyak factor yang berkaitkelindan
dengannya. Selama kesenjangan ekonomi dapat dipersempit, penegakan hokum yang jelas, selama
itulah kedamaian dan kerukunan akan terbentuk.
3.
Janji bahwa pembukaan kelapa sawit akan
meningkatkan taraf hidup masyarakat tidak tercapai.
Jawaban
Staf APPSI:
Perkebunan kelapa sawit sedini mungkin menjalin hubungan baik dengan masyarakat. Bentuk
pengabdian perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap masyarakat sekitar kebun
yaitu melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan suatu program
perkebunan kelapa sawit yang berupa kerjasama dan/atau bantuan kepada masyarakat sekitar perkebunan. Bentuk
kerjasama perusahaan dengan masyarakat sekitar perusahaan meliputi bantuan
finansial dan material. Program ini bertujuan untuk menjalin hubungan kerjasama
dengan masyarakat, pengusaha dan pemerintah daerah.
Bantuan finansial yaitu bantuan uang tunai yang diberikan
perusahaan kepada masyarakat sekitar perkebunan yang membutuhkan.
Misalnya pada saat terjadi bencana alam yang terjadi di
lingkungan perusahaan. Sebagai contoh ada beberapa perusahaan besar yang
memberikan bantuan tunai pada saat terjadi bencana alam gempa bumi di
yogyakarta serta tsunami di aceh. Bentuk kepedulian perusahaan terhadap
masyarakat sekitar perusahaan ini dapat membangun hubungan yang baik, dalam hal
ini perusahaan tidak hanya mengutamakan kepentingan perusahaan tersebut akan
tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan
program CSR ini melalui pola kemitraan dengan petani plasma. Dalam hal ini
perusahaan sebagai pemberi modal dalam usaha petani plasma. Dengan demikian
perusahaan telah berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar
perusahaan. Sistem plasma ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang
memiliki modal lahan kosong yang kurang dimanfaatkan. Selain itu pihak
perkebunan juga memberikan masukan kepada masyarakat terkait pengelolaan dan
pengaturan biaya produksi. Melalui cara ini perusahaan perkebunan telah mengangkat
kesejahteraan masyarakat sekitar dengan tetap berbasis pada kebutuhan bisnis
perusahaan.
Cara lain yang dilakukan oleh beberapa perusahaan
perkebunan kelapa sawit yaitu dengan mengelola pabrik kelapa sawit (pengolahan
tandan buah segar). Disini petani tidak hanya bisa menjual tandan buah segar
(TBS) hasil perkebunan mereka, tetapi juga ikut mengawasi proses produksinya.
Berbeda dari perkebunan lain, ada perkebunan di Jambi
yang membuka peternakan sapi yang terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit.
Cara ini dilakukan dengan memanfaatkan pelepah dan limbah sawit sebagai pakan
ternak, kemudian kotoran ternak tersebut digunakan sebagai biogas dan pupuk
organik bagi perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sementara itu ada juga perusahaan perkebunan yang menjalankan
program CSR melalui pembangunan fasilitas pendidikan seperti taman kanak-kanak
dan sekolah dasar, pembangunan infrastruktur, dan fasilitas kesehatan. Selain
itu ada juga perusahaan perkebunan yang menerapkan pola tanggung jawab sosial
melalui beasiswa pendidikan dan pengembangan Desa Mandiri.
Program CSR ini dilakukan oleh perusahaan perkebunan
sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Program CSR ini dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positif dengan adanya perkebunan tersebut.
Melalui CSR, perkebunan kelapa sawit telah membawa
kontribusi nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi
masyarakat saja, tetapi secara lebih luas juga bermanfaat untuk pemerintah daerah
melalui pajak dan pembangunan infrastruktur. Dengan adanya program CSR,
perputaran roda ekonomi semakin membaik mulai dari desa sampai kota atau
kabupaten yang mempu memunculkan kemandirian masyarakat. Bahkan, program CSR
mampu menekan tindakan kriminal di wilayah perkebunan kelapa sawit karena
mendapat respon positif dari masyarakat sekitar kebun.
Sehingga
meurut hemat kami, apa yang dikampanyehitamkan oleh pecinta lingkungan hijau
dunia tidak semuanya benar.